RIAU

Bupati Siak Pimpin Rakor Penyelenggaraan Pemerintah Daerah 2021

Siak | Selasa, 10 Agustus 2021 - 10:51 WIB

Bupati Siak Pimpin Rakor Penyelenggaraan Pemerintah Daerah 2021
Bupati Alfedri memimpin rakor Forkopimda dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Balairung Datuk Empat Suku, Komplek Perumahan Abdi Praja, Senin (9/8/2021). (DISKOMINFOTIK SIAK/RIAUPOS.CO)

SIAK (RIAUPOS.CO) - Bupati Siak Alfedri didampingi Wakil Bupati Siak Husni Merza, memimpin Rapat Forkopimda dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Balairung Datuk Empat Suku, Komplek Perumahan Abdi Praja.

Rapat yang berlangsung Senin (9/8) pagi, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman, Ketua DPRD Siak Azmi, Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadianto SIK MH, Kajari Siak Dharmabella, Wadanramil 03 Siak Kapten Inf Junaidi, Sekretaris Pengadilan Negeri Siak Irwan, Kepala Dinas Kesehatan Tony Chandra, serta Pimpinan OPD terkait lainnya.


Ada beberapa hal yang dibahas dalam rapat ini, di antaranya wawasan kebangsaan terkait pada pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia yang masih dalam kondisi pandemi Covid-19, sehingga dilaksanakan dengan suasana terbatas.

"Kemudian kami membahas tentang penanganan Covid-19 dan vaksin di Kabupaten Siak, pelaksanaan pemilihan penghulu serentak, serta keamanan dan ketertiban masyarakat," ungkap Bupati Alfedri.

Bupati Siak Alfedri dalam arahannya terkait peringatan Kemerdekaan ke-76 RI, mengacu kepada surat Mensesneg Nomor: B-564/ M/ S/ TU.00/ 07/ 2021 tanggal 28 Juli 2018, dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 003.1/4212/SJ tanggal 05 Agustus 2021. Maka pelaksanaan upacara di tingkat daerah menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan.

"Peringatan HUT RI tahun ini lebih kurang seperti peringatan HUT RI 2020, karena masih sama-sama dalam kondisi pandemi Covid-19," kata Bupati Alfedri.

Urutan peringatan HUT RI di Kabupaten Siak antara lain, upacara renungan suci pada 16 Agustus  pukul 24.00 WIB,  pengibaran bendera pad a 17 Agustus pukul  07.00 WIB, dan penurunan bendera pukul 17.00 WIB, yang dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Siak. 

Kemudian mengikuti upacara peringatan detik detik Proklamasi pada  pukul 09.30 WIB, dan upacara menurunan bendera Sang Merah Putih pada pukul 17.00 WIB, secara virtual dari Jakarta," sebutnya.

Meski peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI pelaksanaannya secara sederhana, lanjut Alfedri, namun khidmatnya tidak mengurangi spirit dan makna dari peringatan HUT RI itu sendiri, meningkatkan nasionalisme dan semangat kebangsaan serta mempererat persatuan dan kesatuan.

"Oleh sebab itu tentunya, untuk menyemarakkannya, diminta kepada seluruh masyarakat melalui camat agar mengibarkan bendera merah putih di halaman rumah masing-masing, begitu juga di perkantoran, dan gedung sekolah selama 1 bulan, mulai 1 sampai 31 Agustus," ucap Bupati Alfedri.

Lebih lanjut Alfedri menjelaskan, terkait penanganan Covid-19 dan vaksin, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, mengacu kepada Inmendagri Nomor 26 tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 29 tahun 2021, serta Surat Edaran Bupati Siak Nomor : 100/Setda-Adminpem/378 tanggal 02 Agustus 2021 untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Siak dengan melaksanakan beberapa hal.

Pengaturan kegiatan belajar mengajar, pelaksanaan kegiatan di tempat bekerja/perkantoran, dan lain-lain yang diatur dalam Inmendagri Nomor 26 tahun2021. 

"Tetap melakukan prokes dalam beraktivitas, memakai masker bila keluar rumah dan tempat kerja, memastikan bahwa dalam kondisi sehat. Suhu badan normal, tidak batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selara makan atau keluhan lain, melakukan cuci tangan dengan menggunakan sabun di wastafel dan konsumsi vitamin,’’ jelas Bupati Alfedri.

Selanjutnya terkait pemilihan penghulu serentak, mengacu pada surat Mendagri Nomor: 141/3526/BPD tanggal 04 Agustus 2021, bahwa pemerinath daerah, kabupaten kota dalam kategori pandemi level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa, baik serentak maupun penggantian antar waktu (PAW).(ifr)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook